Pasal 2 – BESARAN FEE Atas komitmen sebagaimana dimaksud Pasal 1, PIHAK PERTAMA wajib membayar fee sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak bersih setelah pajak, yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk memediasi transaksi [Jual Beli/Sewa/Proyek] atas [Nama Objek/Proyek] yang berlokasi di [Lokasi Objek]. surat perjanjian komitmen fee word portable
: Pastikan draf disimpan di penyimpanan awan seperti OneDrive atau Google Drive agar dokumen tidak hilang saat perangkat seluler Anda mengalami kendala teknis. Pasal 2 – BESARAN FEE Atas komitmen sebagaimana
Jelaskan secara rinci bentuk komitmen yang harus dilakukan. Jangan ambigu. Misalnya: surat perjanjian komitmen fee word portable
Pihak Pertama (Pemberi Fee): Nama : ____________________ Jabatan : ____________________ Alamat : ____________________ (selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)