Skip to main content

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator !link! Instant

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Hari], [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama: [Nama Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama: [Nama Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas aset berupa [Sebutkan jenis aset, misal: Tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 yang berlokasi di XXX]. PASAL 2: NILAI KOMITMEN FEE Apabila transaksi atas objek tersebut berhasil terlaksana, PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee/komisi kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang dalam huruf]). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening [Nama Bank], No. Rekening: [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik], selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran lunas dari pembeli. PASAL 4: PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai Rp10.000) [Nama Pemberi Fee] [Nama Mediator] Use code with caution. Tips agar Surat Perjanjian Sah di Mata Hukum

: [ Nama Mediator ]

Mencantumkan secara lengkap dan jelas data: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

A professional draft should include these essential sections to be legally enforceable: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini,

PIHAK PERTAMA mengakui peran PIHAK KEDUA sebagai mediator yang mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan [Nama Pembeli/Investor/Pihak Ketiga]. Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee

: Tidak melanggar undang-undang atau kesusilaan.