Surat Perjanjian Commitment Fee (a commitment fee agreement) is a legal document used to guarantee that a party will pay a specific fee in exchange for a service, a loan facility, or a business deal. In Indonesia, these are commonly used in brokerage deals, credit facilities, or project procurement.
Bahwa bertindak sebagai [Sebutkan Peran, contoh: Pemilik Objek / Mediator / Penyedia Jasa] dalam transaksi tersebut.
[Nama Pemberi Fee] Alamat: [Alamat Lengkap] Pekerjaan: [Pekerjaan]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
: Mencegah pemilik proyek melakukan "bypass" atau bertransaksi langsung dengan pembeli tanpa melibatkan mediator yang sudah berjasa. Komponen Wajib dalam Surat Perjanjian
Details when the fee is triggered. Often, this is tied to the disbursement of project funds or the signing of the main contract.
PIHAK KEDUA menyerahkan uang sebesar Rp [Jumlah Angka] ( [Jumlah dalam Huruf] Rupiah ) kepada PIHAK PERTAMA sebagai Commitment Fee atas rencana transaksi [Nama Transaksi] . Pembayaran dilakukan secara [Tunai / Transfer ke Rekening Bank [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] an. [Nama Pemilik]] pada saat perjanjian ini ditandatangani. PASAL 2: SIFAT COMMITMENT FEE & MASA BERLAKU
Jika Anda ingin menyesuaikan surat ini, silakan beri tahu saya: